PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 51
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan c. divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. (2) Anggota Panwaslu Kecamatan bertugas sebagai koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua Panwaslu Kecamatan bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
