Pasal 52
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut: a. rekrutmen dan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. pendokumentasian data dan informasi Panwaslu Kecamatan; d. evaluasi sumber daya manusia dan penataan organisasi; dan e. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi. (2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut: a. penyusunan analisis dan kajian hukum; b. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; c. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. sosialisasi produk hukum dan Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; e. pendokumentasian dan pengolahan hasil Pencegahan Pemilu dan Pemilihan; f. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga; g. evaluasi penerapan hukum, pelaksanaan Pencegahan pelanggaran Pemilu, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan h. penyusunan laporan hasil Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut: a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; c. penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan Pemilihan; d. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu; e. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; f. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; dan g. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
