PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 50
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
