Pasal 49
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mengoordinasikan tugas Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan berdasarkan divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam; b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Panwaslu Kecamatan; c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Panwaslu Kecamatan atau administrasi lainnya; d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi; e. memastikan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan; f. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas fungsi kerja kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengadakan Rapat Pleno; i. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; n. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketua Panwaslu Kecamatan melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
