PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 48
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divisi dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator. (4) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan. (5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
