PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 47
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
