PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 27
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
- pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
- pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
- akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
- kerja sama dan hubungan antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
- hukum;
- hubungan masyarakat;
- pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
- data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
- Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 33 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut:
