Pasal 26
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu;
kerja sama dan hubungan antarlembaga; dan
pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
hukum;
penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; dan
penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
sumber daya manusia;
organisasi; dan
data informasi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
