PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
