Pasal 17
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
kerja sama dan hubungan antarlembaga; b. Divisi Hukum dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; e. Divisi Hubungan Masyarakat, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; f. Divisi Sumber Daya Manusia, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia; dan g. Divisi Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang organisasi.
Ketentuan angka 1 dan angka 3 huruf a serta angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf b ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
