Pasal 16
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
kerja sama dan hubungan antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
hukum;
hubungan masyarakat;
pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
