Pasal 23
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
Divisi Penanganan Pelanggaran;
Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
