PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan; c. pengumuman hasil Verifikasi; dan d. penetapan Peserta Pemilu.
