Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu; c. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan d. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat menjadi Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dan disamakan dengan semua tahapan yang diatur dalam ketentuan mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
