PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak disetujui, Sekretaris Jenderal menyempurnakan usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sesuai dengan hasil rapat Ketua dan Anggota Bawaslu. (2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kembali kepada Ketua dan Anggota Bawaslu guna mendapatkan penetapan.
