PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu pembentukan Peraturan Bawaslu dapat dilakukan di luar Program Penyusunan Peraturan Bawasluberdasarkan persetujuan Ketua
Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kebutuhan hukum;
