PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dituangkan dalam usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu. (2) Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu yang telah disetujui Ketua dan Anggota Bawaslu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu. (4) Format Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.
