PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Verifikasi administratif dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan usulan rancangan Peraturan Bawaslu. (2) Verifikasi substantif dilakukan dengan menganalisis urgensi dan kebutuhan hukum pembentukan Peraturan Bawaslu.
