PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Usulan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan verifikasi oleh unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang hukum. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. verifikasi administratif; dan b. verifikasi substantif.
