PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 24
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Pimpinan unit kerja yang tugas dan fungsinyadi bidang hukum menyebarluaskan Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam Berita Negara RepublikIndonesia. (2) Penyebarluasan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. forum tatap muka dan dialog langsung.
