PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 25
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu. (2) Selain menerima masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu dapat menyelenggarakan: a. diseminasi; b. uji publik; c. seminar; dan/atau d. sosialisasi, untuk menjaring masukan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu.
