PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 23
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam BeritaNegara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita NegaraRepublik INDONESIA dilakukan autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehpimpinan unit kerja yang tugas dan fungsinyadi bidang hukum. (3) Format autentifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.
