PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dibuatkan salinan oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk diunggah dalam laman Bawaslu. (2) Format penulisan salinan Peraturan Bawaslu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.
