PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Naskah Peraturan Bawaslu yang akan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA harus disiapkan dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disertai dengan 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. (2) Penyiapan dan penyampaian naskah Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. (3) Permintaan pengundangan Rancangan Bawaslu berdasarkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
