PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Bawaslu yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum.
