PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekaligus melaksanakan proses pengharmonisasian. (2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
