PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (2) Sekretaris Jenderalmenyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu yang telah selesai disusun kepada Ketua disertai penjelasan secukupnya. (3) Ketua menyatakan Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai disusun dalam tahap penyusunan dengan Surat Ketua Bawaslu.
