PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Dalam melakukan penyusunan Peraturan Bawaslu melibatkan unsur dari: a. unit kerja pengusul rancangan Peraturan Bawaslu; b. unit kerja terkait; c. tenaga ahli; d. tim asistensi; dan e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain melibatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Peraturan Bawaslu dapat melibatkan unsur dari: a. kementerian/lembaga terkait;
b. akademisi/ahli; atau c. penggiat Pemilu.
