Pasal 94
BAB 8 — BAWASLU
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b, Bawaslu melakukan:
a. pembimbingan teknis kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota; d. penetapan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilihan disemua tingkatan; dan e. pelaksanaan bentuk-bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan fungsi pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bawaslu dapat melakukan supervisi kepada sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Panwaslih Aceh, dan sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota.
