PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 93
BAB 8 — BAWASLU
Dalam menyelenggarakan fungsi regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, Bawaslu berwenang: a. MENETAPKAN pedoman dan standar pengawasan Pemilihan di Aceh; b. MENETAPKAN pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan di Aceh; c. mengatur hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilihan pada semua tingkatan di Aceh; d. MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis Pengawasan Pemilihan di Aceh; dan e. MENETAPKAN lain-lain pengaturan sebagai pegangan bagi Pengawas Pemilihan di semua tingkatan.
