PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 95
BAB 8 — BAWASLU
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c, Bawaslu melakukan: a. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota; dan b. pengawasan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panwaslih Aceh, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
