PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 91
BAB 8 — BAWASLU
Bawaslu berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada semua tingkatan; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
