Pasal 90
BAB 8 — BAWASLU
(1) Tugas Bawaslu adalah: a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilihan yang terdiri atas:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan;
perencanaan pengadaan logistik;
sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang terdiri atas:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
penetapan peserta Pemilihan;
proses pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai dengan PPK;
pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai sampai ke KIP Kabupaten/Kota;
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota, KIP Aceh;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilihan;
pelaksanaan putusan DKPP; dan
proses penetapan hasil Pemilihan. c. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik INDONESIA; d. memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilihan oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilihan; f. evaluasi pengawasan Pemilihan; g. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berwenang: a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada instansi yang berwenang; c. menyelesaikan sengketa Pemilihan; d. membentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
