PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 52
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat.
