PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 51
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang. (2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan/atau Sekretariat; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.
