Pasal 37
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Panwaslih Kabupaten/Kota mendistribusikan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada masing-masing anggota berdasarkan fungsi dan/atau wilayah kerja. (2) Pendistribusian berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 5 (lima) divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pencegahan Pelanggaran; b. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; c. Divisi Sosialisasi dan Humas; d. Divisi Organisasi dan SDM; dan e. Divisi Hubungan Antar Lembaga. (3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) orang anggota sebagai koordinator. (4) Pendistribusian berdasarkan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kecamatan secara proporsional. (5) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
