Pasal 36
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Tugas dan wewenang Panwaslih Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota;
proses dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan;
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari PPK sampai ke KIP Kabupaten/Kota;
proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KIP Kabupaten/ Kota dari seluruh Kecamatan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
proses penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan sengketa penyelenggaraan Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. meneruskan kepada penyidik kepolisian atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; g. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Panwaslih Aceh yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota; h. menyampaikan laporan kepada Bawaslu melalui Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota; i. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; j. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan k. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g; dan b. meneruskan kepada penyidik kepolisian atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan. (3) Panwaslih Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslih di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslih Aceh sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu melalui Panwaslih Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
