PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 28
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh Panwaslih Kecamatan dan/atau jajaran sekretariat.
