PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 27
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang. (2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan/atau Pengawas TPS; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Kecamatan bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.
