PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 29
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikoordinasikan dengan Panwaslih Kecamatan lain dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam hal koordinasi dengan Panwaslih Kecamatan lain di luar kabupaten/kota, dilakukan melalui Panwaslih Kabupaten/Kota.
