PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 22
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Setiap anggota Panwaslih Kecamatan wajib menghadiri rapat pleno. (2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat pleno Panwaslih Kecamatan sah jika diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (4) Keputusan rapat pleno Panwaslih Kecamatan sah jika disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (5) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mengambil keputusan maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat
pleno berikutnya yang diselenggarakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
