PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Kecamatan disampaikan secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Kecamatan. (3) Dalam hal ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. (5) Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
