PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Kecamatan. (2) Rapat pleno diikuti oleh anggota Panwaslih Kecamatan. (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Kecamatan.
