PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 20
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Panwaslih Kecamatan mengambil keputusan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Kecamatan; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator wilayah; c. penetapan pengangkatan dan pemberhentian PPL; d. penetapan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas TPS; e. penetapan rencana kegiatan pengawasan; f. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; g. pengusulan calon Kepala Sekretariat; h. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau
i. hal lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
