PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 17
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
Divisi Penindakan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. penerimaan laporan dugaan pelanggaran; b. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran; c. pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan; d. penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan; dan e. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.
