PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 18
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. pembentukan PPL dan Pengawas TPS; b. pendidikan dan pelatihan bagi PPL dan/atau Pengawas TPS; c. pembinaan PPL dan/atau Pengawas TPS; d. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan e. penyampaian laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Kecamatan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
