PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. pengawasan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan; b. pengadministrasian hasil pengawasan; c. hubungan masyarakat; d. kerjasama antarlembaga;
e. sosialisasi pengawasan Pemilihan; dan f. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga.
