Pasal 15
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Panwaslih Kecamatan dapat mendistribusikan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada masing-masing anggota berdasarkan fungsi dan/atau wilayah kerja. (2) Pendistribusian berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Penindakan Pelanggaran; dan c. Divisi Organisasi dan SDM. (3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota sebagai koordinator. (4) Pendistribusian berdasarkan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa gampong atau sebutan lain secara proporsional. (5) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) orang anggota Panwaslih Kecamatan.
