Pasal 14
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Tugas dan wewenang Panwaslih Kecamatan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pelaksanaan kampanye;
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada PPK untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslih Kecamatan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan; c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslih Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
