Pasal 23
BAB 7 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib dituangkan dalam laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan kajian. (2) Kajian terhadap temuan pelanggaran harus disertai dengan bukti awal pelanggaran yang paling sedikit berupa: a. dokumen; b. keterangan saksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. catatan atas kegiatan; dan/atau d. kaset rekaman atas tindakan dan kejadian dalam proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (3) Tindak lanjut hasil pengawasan berupa temuan pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
